KETENTUAN PELAKSANAAN

PRAKTEK KERJA INDUSTRI (PRAKERIN)

atau

PRAKTEK KERJA LAPANGAN (PKL)

SISWA SEKOLAH MENENGAH KEJURUAN ( SMK )



1. Selama mengikuti pelaksanaan Prakerin/PKL , peserta tidak dipungut biaya (GRATIS) dan perusahaan tidak memberikan uang saku atas pekerjaan hasil praktek peserta Prakerin/PKL.





2. Fasilitas dan kebijakan yang diberikan kepada peserta Prakerin/PKL antara lain :


2.1. Softcopy tutorial media bisnis yang digunakan oleh perusahaan.



2.2. Fasilitas alat makan dan minum serta bahan minuman (gula, teh, kopi) untuk mendukung pelaksanaan kerja praktek.







3. Fasilitas milik pribadi (peralatan dasar/pokok) peserta Prakerin/PKL yang wajib memiliki dan digunakan untuk praktek kerja yaitu :


3.1. Smartphone atau handphone berbasis Android.


3.2. Komputer / Laptop jika tidak ada dipertimbangkan bergantian.






4. Selama mengikuti dan melaksanakan praktek kerja maka setiap peserta Prakerin/PKL di-WAJIB-kan untuk :



4.1.Melengkapi administrasi sebelum melaksanakan kegiatan Prakerin/PKL .


4.2. Berpakaian bebas namun rapi, kecuali hari Senin dan Kamis menggunakan seragam identitas asal sekolahnya.


4.3. Melaksanakan Prakerin/PKL sesuai dengan jadwal shift kerja-nya.


4.4. Hadir tepat waktu yaitu 15 (lima belas menit) sebelum shift dimulai untuk mengikuti breafing dan do’a.


4.5. Melakukan absensi ketika masuk Prakerin/PKL dan ketika pulang Prakerin/PKL.



4.6. Mulai melaksanakan praktek kerja sudah dalam kondisi siap. Sudah sarapan ataupun makan siang dan sudah menyiapkan peralatannya.


4.7. Mengikuti dan melaksanakan arahan kerja (bimbingan) yang diberikan oleh pembimbing lapangan.



4.9. Merapikan dan membersihkan area kerja, fasilitas peralatan dan barang dagang yang telah digunakan pelaksanaan Prakerin/PKL pada hari tersebut.


4.10. Turut serta menjaga dan merawat inventaris kantor yang digunakan dalam operasional dan praktek kerja.


4.11. Menjaga rahasia perusahaan yang meliputi :


4.11.1. Data konsumen,


4.11.2. Data surat elektronik,


4.11.3. Tools, software dan media yang

digunakan,



4.11.4. Tutorial media yang digunakan selama praktek Prakerin/PKL.



4.12. Menjaga nama baik perusahaan berikut dengan staff dan lingkungannya.


4.13. Melaksanakan ketentuan pelaksanaan Prakerin/PKL.


4.14. Menjaga etika, sopan santun dan perilaku yang baik.





5. Peserta Prakerin/PKL harus

melengkapi administrasi berupa :


5.1. Mengisi formulir Prakerin/PKL disertai pas foto 4 x 6 cm.


5.2. Menyerahkan Surat Pengantar Prakerin/PKL dari sekolahnya.






6. Waktu pelaksanaan praktek kerja dibagi dalam beberapa tahap yaitu :


6.1. Tahap Pengenalan pada pukul

08.30 - 16.30 WIB (minggu pertama).


6.2. Tahap Assessment per siswa pada

pukul 08.30 - 16.30 WIB (minggu pertama).


6.3. Tahap Pelatihan atau pembekalan pada pukul 08.30 - 16.30 WIB.


6.4. Tahap produksi dan operasional mengikuti shift kerja dari perusahaan yaitu :


6.4.1. Senin - Jumat : Pukul 08.30 - 16.30 WIB.






7. Waktu untuk istirahat peserta Prakerin/PKL sebagai berikut :


7.1. Istirahat pada :

Pukul 12.00 – 13.00 : istirahat, makan dan shalat Dzuhur.







8. Peserta Prakerin/PKL yang datang terlambat dan tidak mengikuti breafing sebelum shift dimulai maka :


8.1. Harus dapat memberikan alasan terlambat yang masuk akal.


8.2. Diperkenankan melaksanakan praktek kerja pada hari tersebut setelah mendapat persetujuan supervisor yang bertugas.



9. Peserta Prakerin/PKL yang harus pulang lebih awal dari shift yang berlaku, maka :


9.1. Harus mendapatkan persetujuan pulang dari pembimbing lapangan.


9.2. Target produksi harian yang dibebankan tetap harus dipenuhi setelah masuk secara normal.





10. Libur untuk peserta Prakerin/PKL dilaksanakan yaitu :


10.1. Diberikan libur 1 (satu) hari setelah melaksanakan 6 (enam) hari praktek kerja.


10.2. Pada 6 (enam) waktu tetap libur operasional perusahaan yaitu :


10.2.1. Libur bersama Idul Fitri,


10.2.2. Libur Idul Adha,


10.2.3. Libur Tahun Baru Hijriyah,

10.2.4. Libur Maulid Nabi Muhammad SAW,


10.2.5. Libur Tahun Baru Masehi 1 Januari,


10.2.6. Libur pada hari minggu ke 5 (lima) pada setiap bulannya





11.Izin tidak masuk mengikuti pelaksanaan Prakerin/PKL yang dikarenakan sakit atau kecelakaan maka :


11.1. Harus memberitahukan secara tertulis / WA kepada Pembimbing Lapangan (Bpk. Zuyin) Dan Mengisi Form Izin Online di Aplikasi PKL FORTRESS. Tidak diperkenankan hanya memberitahukan secara lisan ataupun WA melalui / kepada teman Prakerin/PKL .


11.2. Harus menunjukkan surat keterangan sakit dari dokter.





12. Izin tidak masuk mengikuti pelaksanaan Prakerin/PKL dikarenakan Dukacita cukup memberikan informasi kepada rekan Prakerin/PKL untuk diteruskan kepada pembimbing lapangan





13. Bagi siswa Prakerin/PKL yang tidak masuk karena izin kegiatan, maka :


13.1. Harus memberikan surat izin mengikuti kegiatan dari sekolah/instansi yang melaksanakan kegiatan.


13.2. Mengganti hari masuk prakerin/PKL-nya dengan hari libur yang dimilikinya.



14. Jumlah kehadiran peserta Prakerin/PKL tidak boleh dibawah 90 % (Sembilan puluh persen) setiap bulannya. Ketidakhadiran dalam bentuk apapun untuk melaksanakan Prakerin/PKL akan berdampak pada penilaian dan ketentuan perusahaan.


15. Selama masa kerja di lingkungan perusahaan, peserta Prakerin/PKL DILARANG :


15.1. Bermain game online, download film / lagu / game ataupun konten lainnya yang tidak berhubungan dengan pekerjaan ataupun tugas sekolah.


15.2. Menggunakan HP / Smartphone diluar tugas yang tidak berhubungan dengan perusahaan ataupun sekolah. HP / Smartphone harus dikumpulkan.


15.3. Merokok maupun vapor.


15.4. Melakukan Pelanggaran Berat





16. Sanksi atas pelanggaran atas larangan selama masa kerja adalah :



16.2. Apabila peringatan tertulis tersebut terulang kembali maka peserta Prakerin/PKL akan dikembalikan kepada pihak sekolahnya dan tidak diberikan penilaian akhir dari perusahaan.





17. Peserta Prakerin/PKL yang melakukan Pelanggaran Berat sebagaimana berikut ini :


17.1. Melakukan pencurian data konsumen, profil media, email perusahaan.


17.2. Menjual atau mendistribusikan tutorial media maupun tools / software yang digunakan tanpa persetujuan perusahaan.


17.3. Melakukan pencurian barang milik

perusahaan, staff perusahaan maupun peserta Prakerin/PKL lainnya.

17.4. Membolos dan titip absen pelaksanaan Prakerin/PKL .


17.5. Tidak masuk Prakerin/PKL selama 10 (sepuluh) hari kerja berturut-turut tanpa alasan apapun.


17.6. Membawa senjata tajam, obat-obatan terlarang, minuman keras, dan rokok.


17.7. Berbuat asusila, kericuhan dan keonaran dengan pihak siapapun.


17.8. Melakukan kekerasan ataupun perampasan barang milik perusahaan, staff perusahaan maupun peserta Prakerin/PKL lainnya.


Akan langsung dikembalikan kepada pihak sekolah dan tidak menutup kemungkinan untuk dilanjutkan kepada pihak kepolisian.






18. Pelaksanaan ibadah Shalat dilaksanakan dan difasilitasi :


18.1. Putra : Shalat Dhuha dilaksanakan di musholla perusahaan pada istirahat shift pagi. Dan shalat wajib lainnya dilaksanakan di masjid terdekat.


18.2. Putri : Shalat Dhuha dilaksanakan di musholla perusahaan pada istirahat shift pagi. Dan shalat wajib lainnya dapat dilaksanakan di musholla perusahaan ataupun masjid terdekat.





19. Penilaian selama masa Prakerin/PKL akan diberikan oleh masing-masing supervisor / pembimbing lapangan dan hasil akhir harus mendapatkan persetujuan dari Direktur perusahaan dengan mempertimbangkan beberapa hal yaitu :


19.1. Atitude atau perilaku selama mengikuti Prakerin/PKL .


19.2. Jumlah persentase kehadiran dan kedisiplinan waktu.



19.4. Pemahaman teori yang diberikan dan implementasi praktek kerja.


19.5. Laporan akhir Prakerin/PKL.